Kasus 1 :
Carding, salah satu jenis
cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun
|
2003. Carding merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor
|
kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di
|
internet. Para pelaku
yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini,
|
digerebek aparat
kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan
|
transaksi di internet
menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-
|
rata beroperasi dari
warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka
|
biasa bertransaksi dengan
menggunakan nomor kartu kredit yang mereka
|
peroleh dari beberapa
situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini
|
menolak menyebutkan situs
yang dipergunakan dengan alasan masih dalam
|
penyelidikan lebih
lanjut.
|
Modus kejahatan ini
adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit
|
orang lain untuk mencari
barang yang mereka inginkan di situs lelang
|
barang. Karena kejahatan
yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan
|
pelanggaran Pasal 378
KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian
|
dan Pasal 263 tentang
Pemalsuan Identitas.
|
Bunyi dari
pasal 378 KUHP yang memuat tentang tindakan penipuan adalah
|
sebagai berikut :
|
Barang siapa dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang
|
lain secara melawan
hukum, memakai nama/ keadaan palsu dengan tipu
|
muslihat agar memberikan
barang membuat utang atau menghapus utang
|
diancam karena penipuan
dengan pidana penjara maksimum 4 tahun.
|
Pasal 263
KUHP tentang pemalsuan surat yang berbunyi bahwa:
|
barang siapa membuat
secara palsu atau memalsukan sesuatu yang dapat
|
menimbulkan suatu hak,
perikatan atau suatu pembebasan utang atau yang
|
diperuntukkan sebagai
bukti suatu bagi suatu tindakan, dengan maksud
|
untuk menggunakan atau
menyuruh orang lain menggunakannnya seolah-
|
olah asli dan tidak
palsu, jika karena penggunaan itu dapat menimbulkan
|
suatu kerugian, diancam
karena pemalsuan surat dengan pidana penjara
|
maksimum enam tahun;
diancam dengan pidana yang sama barang siapa
|
dengan sengaja dengan
sengaja menggunakan surat yang isinya secara palsu
|
dibuat atau yang
dipalsukan tersebut, seolah-olah asli dan tidak palsu jika
|
Kasus 2 :
Cybersquatting adalah
mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain
|
dengan maksud mengambil
keuntungan dari merek dagang atau nama orang
|
lain. AUmumnya Amengacu
Apada Apraktek Amembeli Anama Adomain Ayang
|
menggunakan nama-nama
bisnis yang sudah ada atau nama orang orang
|
terkenal dengan maksud
untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis
|
mereka . Contoh kasus
cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu
|
pun Akurang Asigap Adalam
Amengelola Abrandingnya Adi Ainternet, Asampai
|
domainnya diserobot orang
lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan
|
cybersquat sehingga
domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modusnya
|
memperdagangkan
popularitas perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan
|
cara menjual iklan Google
kepada para pesaingnya. Penyelesaian kasus ini
|
adalah Adengan
Amenggunakan Aprosedur
|
nticybersquatting
AConsumer
|
Protection Act (ACPA),
memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk
|
menuntut sebuah
cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama
|
domain Akembali Ake
Apemilik Amerek Adagang. ADalam Abeberapa Akasus,
|
cybersquatter harus
membayar ganti rugi uang.
|
Untuk kasus-kasus
cybersquatting dengan menggunakan pasal-pasal dalam
|
Kitab Undang-undang
Pidana Umum, seperti misalnya pasal 382 bis KUHP
|
tentang Persaingan
Curang, pasal 493 KUHP tentang Pelanggaran Keamanan
|
Umum Bagi Orang atau
Barang dan Kesehatan Umum, pasal 362 KUHP
|
tentang Pencurian, dan
pasal 378 KUHP tentang Penipuan; dan
|
Pasal A22 Adan A60
AUndang-undang ANomor A36 ATahun A1999 Atentang
|
Kasus 3 :
Perjudian online, pelaku
menggunakan sarana internet untuk melakukan
|
perjudian. Seperti yang
terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para
|
pelaku melakukan
praktiknya dengan menggunakan system member yang
|
semua anggotanya
mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke
|
0811XXXXXX dan
024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat
|
internet dan HP untuk
mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga
|
Italia dan Liga Jerman
yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh
|
yang berhasil menebak
skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa
|
mendapatkan uang Rp 100
ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain
|
judi online adalah untuk
mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi
|
menjerat para pelaku
yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU
|
7/1974 pasal 8 yang
ancamannya lebih dari 5 tahun.
|
PASAL 303
KUHP Tentang PERJUDIAN
|
(1) Diancam dengan pidana
penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana
|
denda paling banyak dua
puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa
|
mendapat izin:
|
1.Adengan sengaja
menawarkan atau memberikan kesempatan untuk
|
permainan judi dan
menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan
|
sengaja turut serta dalam
suatu perusahaan untuk itu;
|
2.Adengan sengaja
menawarkan atau memberi kesempatan kepada
|
khalayak umum untuk
bermain judi atau dengan sengaja turut serta
|
dalam perusahaan untuk
itu, dengan tidak peduli apakah untuk
|
menggunakan kesempatan
adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya
|
sesuatu tata-cara;
|
3
|
.Amenjadikan turut serta
pada permainan judi sebagai pencarian
|
(2) Kalau yang bersalah
melakukan kejahatan tersebut dalam menjalakan
|
pencariannya, maka dapat
dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu.
|
(3) Yang disebut
permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada
|
umumnya kemungkinan
mendapat untung bergantung pada peruntungan
|
belaka, juga karena
pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ
|
termasuk Asegala
Apertaruhan Atentang Akeputusan Aperlombaan Aatau
|
permainanlain-lainnya
yang tidak diadakan antara mereka yang turut
|
berlomba atau bermain,
demikian juga segala pertaruhan lainnya.
|
Kasus judi online seperti
yang dipaparkan diatas setidaknya bisa dijerat
|
dengan 3 pasal dalam UU
Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) atau UU
|
No. 11 Tahun 2008.
|
Selain dengan Pasal 303
KUHP menurut pihak Kepolisian diatas, maka pelaku
|
juga bisa dikenai
pelanggaran Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu “Setiap Orang
|
dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
|
dan/atau Amembuat Adapat
Adiaksesnya AInformasi AElektronik Adan/atau
|
Dokumen AElektronik Ayang
Amemiliki Amuatan Aperjudian”. AOleh Akarena
|
pelanggaran pada Pasal
tersebut maka menurut Pasal 43 ayat 1, yang
|
bersangkutan bisa
ditangkap oleh Polisi atau “Selain Penyidik Pejabat Polisi
|
Negara Republik Indonesia,
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di
|
lingkungan Pemerintah
yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
|
Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus
|
sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang
|
Hukum Acara Pidana untuk
melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
|
Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik”.
|
Sementara sanksi yang
dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang
|
yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat
|
(2), ayat (3), atau ayat
(4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
|
(enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
|
miliar rupiah).”
|
Kasus 4 :
Prita Mulyasari adalah
seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah
|
Sakit Omni Internasional
Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit
|
tersebut Prita tidak
mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah
|
bertambah parah. Pihak
rumah sakit tidak memberikan keterangan yang
|
pasti Amengenai Apenyakit
APrita, Aserta Apihak ARumah ASakitpun Atidak
|
memberikan rekam medis
yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita
|
Mulyasari mengeluhkan
pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat
|
elektronik yang kemudian
menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya.
|
kibatnya, pihak Rumah
Sakit Omni Internasional marah, dan merasa
|
dicemarkan.
|
Lalu RS Omni International
mengadukan Prita Mulyasari secara pidana.
|
Sebelumnya Prita
Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan
|
perdata. ADan Awaktu
Aitupun APrita Asempat Aditahan Adi ALembaga
|
Pemasyarakatan Wanita
Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal
|
pencemaran nama baik
dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan
|
Transaksi Elektronik (UU
ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot
|
perhatian publik yang
berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin
|
Kepedulian untuk Prita”.
Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita
|
Mulyasari divonis Bebas
oleh Pengadilan Negeri Tangerang. (kasus yang
|
telah terjerat
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang
|
Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE)).
|
Kemudian hampir di akhir
tahun 2009 muncul kembali kasus yang terjerat
|
oleh UU No. 11 pasal 27
ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE yang dialami oleh
|
artis cantik kita yaitu
Luna Maya. Kasus yang menimpa Luna Maya kini
|
menyedot perhatian
publik. Apalagi Luna Maya juga sebagai publik figur,
|
pasti akan menimbulkan
pro dan kontra di masyarakat. Kasus ini berawal
|
dari tulisan Luna Maya
dalam akun twitter yang menyebutkan “infotainment
|
derajatnya lebih hina
dari pada pelacur dan pembunuh”. Sebenarnya hal itu
|
tidak perlu untuk ditulis
dalam akun Twitternya, karena hal tersebut terlalu
|
berlebihan Aapalagi
Adisertai Adengan Apelontaran Asumpah Aserapah Ayang
|
menghina dan merendahkan
profesi para pekerja infotainment. (kasus yang
|
telah terjerat
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang
|
Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE))
|
Bunyi pasal
tersebut adalah sebagai berikut:
|
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
|
mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik
|
dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
|
pencemaran nama.
|
Kasus 5 :
Aktor Taura Denang Sudiro
alias Tora Sudiro dan Darius Sinathrya,
|
mendatangi Sentra
Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya untuk membuat
|
laporan penyebaran dan
pendistribusian gambar atau foto hasil rekayasa
|
yang melanggar kesusilaan
di media elektronik.
|
"Saya membuat
laporan, sesuai apa yang saya lihat di media twitter.
|
Sebenarnya, saya sudah
melihat gambar itu bertahun-tahun lalu. Awalnya
|
biasa saja, namun
sekarang anak saya sudah gede, nenek saya juga marah-
|
marah. Padahal sudah
dijelaskan kalau itu adalah editan,"
|
ujar Tora, di depan
|
Gedung Direktorat Reserse
Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Rabu (15/5).
|
Ia melanjutkan, pihaknya
memutuskan untuk membuat laporan dengan
|
nomor
TBL/1608//V/2013/PMJ/Dit Krimsus, tertanggal 15 Mei 2013,
|
karena penyebaran foto
asusila itu kian ramai dan mengganggu privasinya.
|
"Saya merasa
dirugikan. Sekarang juga kembali ramai (penyebarannya),
|
Darius juga terganggu.
Akhirnya kami memutuskan untuk membuat laporan.
|
Pelakunya belum tahu
siapa, namun kami sudah meminta polisi untuk
|
menelusurinya,"
|
ungkapnya.
|
Dalam kesempatan yang
sama, Darius, menyampaikan dirinya juga sudah
|
mengetahui beredarnya
foto rekayasa adegan syur sesama jenis itu, sejak
|
beberapa tahun lalu.
|
"Sudah tahu gambar
itu, beberapa tahun lalu. Awalnya saya cuek, mungkin
|
kerjaan orang iseng saja.
Namun, sekarang banyak teman-teman di daerah
|
menerima gambar itu via
broadcast BBM. Bahkan, anak kecil saja bisa
|
melihat. Ini yang sangat
mengganggu saya," jelasnya.
|
Darius yang merupakan
saksi dan korban dalam laporan itu menambahkan,
|
banyak teman-teman daerah
memintanya untuk mengklarifikasi apakah
|
benar atau tidak foto
itu. "
|
Ya, jelas foto ini palsu.
Makanya kami laporkan,"
|
katanya.
|
Sementara itu, Kasubdit
Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP
|
udie ALatuheru,
Amenuturkan Aberdasarkan Apenyeledikan Asementara,
|
disimpulkan jika foto itu
merupakan rekayasa atau editan.
|
"Kami baru melakukan
penyelidikan awal dan menyimpulkan ini foto editan,
|
bukan foto asli. Hanya
kepala mereka (Tora, Darius dan Mike) dipasang ke
|
dalam gambar asli,
kemudian ditambahkan pemasangan poster Film Naga
|
Bonar untuk menguatkan
karakter itu benar-benar Tora. Selain itu tak ada
|
yang diganti. Editor
tidak terlalu bekerja keras (mengubah), karena hampir
|
mirip gambar asli,"
|
paparnya.
|
Langkah Aselanjutnya,
Akata
|
udie, Apihaknya Abakal
Asegera Amelakukan
|
penelusuran terkait siapa
yang memposting gambar itu pertama kali.
|
"Kami akan mencoba
menelusuri siapa yang mengedit dan memposting
|
gambar itu pertama kali.
Ini diedit kira-kira 3 tahun lalu, tahun 2010.
|
Kesulitan melacak memang
ada, karena terkendala waktu yang sudah cukup
|
lama. Jika pelaku
tertangkap, ia bakal dijerat Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45
|
yat (1) UU RI 2008,
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,"
|
tegasnya.
|
Diketahui, sebuah foto
rekayasa adegan syur sesama jenis yang menampilkan
|
wajah Tora Sudiro, Darius
Sinathrya dan Mike (mantan VJ MTV), beredar di
|
dunia maya. Nampak adegan
oral seks di dalam foto itu.
|
Sumber A: Ahttp://www.beritasatu.com/hiburan/113924-tora-dan-darius-
|
Sumber : https://www.academia.edu/5526302/Kumpulan_Kasus_Cyber_Crime_di_Indonesia