Kamis, 17 Desember 2015

Tugas 3 - Contoh-contoh Kasus Cyber Crime

Kasus 1 :

Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun
2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor
kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di
internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini,
digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan
transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-
rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka 
biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka
peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini
menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam
penyelidikan lebih lanjut.

Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit
orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang
barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan
pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian
dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

Bunyi dari pasal 378 KUHP yang memuat tentang tindakan penipuan adalah
sebagai berikut :
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum, memakai nama/ keadaan palsu dengan tipu
muslihat agar memberikan barang membuat utang atau menghapus utang
diancam karena penipuan dengan pidana penjara maksimum 4 tahun.
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang berbunyi bahwa:
barang siapa membuat secara palsu atau memalsukan sesuatu yang dapat
menimbulkan suatu hak, perikatan atau suatu pembebasan utang atau yang
diperuntukkan sebagai bukti suatu bagi suatu tindakan, dengan maksud
untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannnya seolah-
olah asli dan tidak palsu, jika karena penggunaan itu dapat menimbulkan
suatu kerugian, diancam karena pemalsuan surat dengan pidana penjara
maksimum enam tahun; diancam dengan pidana yang sama barang siapa
dengan sengaja dengan sengaja menggunakan surat yang isinya secara palsu
dibuat atau yang dipalsukan tersebut, seolah-olah asli dan tidak palsu jika
karena itu menimbulkan kerugian. 

Kasus 2 :


Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain
dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang
lain. AUmumnya Amengacu Apada Apraktek Amembeli Anama Adomain Ayang
menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang
terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis
mereka . Contoh kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu
pun Akurang Asigap Adalam Amengelola Abrandingnya Adi Ainternet, Asampai
domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan
cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modusnya
memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan
cara menjual iklan Google kepada para pesaingnya. Penyelesaian kasus ini
adalah Adengan Amenggunakan Aprosedur
nticybersquatting AConsumer
Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk
menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama 
domain Akembali Ake Apemilik Amerek Adagang. ADalam Abeberapa Akasus,
cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.

Untuk kasus-kasus cybersquatting dengan menggunakan pasal-pasal dalam
Kitab Undang-undang Pidana Umum, seperti misalnya pasal 382 bis KUHP
tentang Persaingan Curang, pasal 493 KUHP tentang Pelanggaran Keamanan
Umum Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan Umum, pasal 362 KUHP
tentang Pencurian, dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan; dan

Pasal A22 Adan A60 AUndang-undang ANomor A36 ATahun A1999 Atentang
Telekomunikasi untuk tindakan domain hijacking.

Kasus 3 :


Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan
perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para
pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang
semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke
0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat
internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga
Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh
yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa
mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain
judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi
menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU
7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.

PASAL 303 KUHP Tentang PERJUDIAN
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana
denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa
mendapat izin: 
1.Adengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk
permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan
sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; 
2.Adengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada
khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta
dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk
menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya
sesuatu tata-cara; 
3
.Amenjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalakan
pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu. 
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada
umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan 
belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ
termasuk Asegala Apertaruhan Atentang Akeputusan Aperlombaan Aatau
permainanlain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut
berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Kasus judi online seperti yang dipaparkan diatas setidaknya bisa dijerat
dengan 3 pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) atau UU
No. 11 Tahun 2008.  

Selain dengan Pasal 303 KUHP menurut pihak Kepolisian diatas, maka pelaku
juga bisa dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu “Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau Amembuat Adapat Adiaksesnya AInformasi AElektronik Adan/atau
Dokumen AElektronik Ayang Amemiliki Amuatan Aperjudian”. AOleh Akarena
pelanggaran pada Pasal tersebut maka menurut Pasal 43 ayat 1, yang
bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi atau “Selain Penyidik Pejabat Polisi 
Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di 
lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus 
sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang
Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang 
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik”. 

Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).”

Sumber : Judionlinebsi.blogspot.com

Kasus 4 :


Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah
Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit
tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah
bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang
pasti Amengenai Apenyakit APrita, Aserta Apihak ARumah ASakitpun Atidak
memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita
Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat
elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya.
kibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa
dicemarkan.

Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana.
Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan
perdata. ADan Awaktu Aitupun APrita Asempat Aditahan Adi ALembaga
Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal
pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan 
Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot
perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin
Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita
Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. (kasus yang
telah terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)).

Kemudian hampir di akhir tahun 2009 muncul kembali kasus yang terjerat
oleh UU No. 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE yang dialami oleh
artis cantik kita yaitu Luna Maya. Kasus yang menimpa Luna Maya kini
menyedot perhatian publik. Apalagi Luna Maya juga sebagai publik figur,
pasti akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Kasus ini berawal
dari tulisan Luna Maya dalam akun twitter yang menyebutkan “infotainment
derajatnya lebih hina dari pada pelacur dan pembunuh”. Sebenarnya hal itu
tidak perlu untuk ditulis dalam akun Twitternya, karena hal tersebut terlalu
berlebihan Aapalagi Adisertai Adengan Apelontaran Asumpah Aserapah Ayang
menghina dan merendahkan profesi para pekerja infotainment. (kasus yang
telah terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)) 

Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau

pencemaran nama.

Kasus 5 :

Aktor Taura Denang Sudiro alias Tora Sudiro dan Darius Sinathrya,
mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya untuk membuat
laporan penyebaran dan pendistribusian gambar atau foto hasil rekayasa
yang melanggar kesusilaan di media elektronik. 

"Saya membuat laporan, sesuai apa yang saya lihat di media twitter.
Sebenarnya, saya sudah melihat gambar itu bertahun-tahun lalu. Awalnya
biasa saja, namun sekarang anak saya sudah gede, nenek saya juga marah-
marah. Padahal sudah dijelaskan kalau itu adalah editan,"
ujar Tora, di depan 
Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Rabu (15/5).

Ia melanjutkan, pihaknya memutuskan untuk membuat laporan dengan
nomor TBL/1608//V/2013/PMJ/Dit Krimsus, tertanggal 15 Mei 2013,
karena penyebaran foto asusila itu kian ramai dan mengganggu privasinya.
"Saya merasa dirugikan. Sekarang juga kembali ramai (penyebarannya),
Darius juga terganggu. Akhirnya kami memutuskan untuk membuat laporan.
Pelakunya belum tahu siapa, namun kami sudah meminta polisi untuk
menelusurinya,"
 ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Darius, menyampaikan dirinya juga sudah
mengetahui beredarnya foto rekayasa adegan syur sesama jenis itu, sejak
beberapa tahun lalu.

"Sudah tahu gambar itu, beberapa tahun lalu. Awalnya saya cuek, mungkin
kerjaan orang iseng saja. Namun, sekarang banyak teman-teman di daerah
menerima gambar itu via broadcast BBM. Bahkan, anak kecil saja bisa
melihat. Ini yang sangat mengganggu saya," jelasnya.

Darius yang merupakan saksi dan korban dalam laporan itu menambahkan,
banyak teman-teman daerah memintanya untuk mengklarifikasi apakah
benar atau tidak foto itu. "
Ya, jelas foto ini palsu. Makanya kami laporkan,"
katanya.

Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP
udie ALatuheru, Amenuturkan Aberdasarkan Apenyeledikan Asementara,
disimpulkan jika foto itu merupakan rekayasa atau editan.

"Kami baru melakukan penyelidikan awal dan menyimpulkan ini foto editan,
bukan foto asli. Hanya kepala mereka (Tora, Darius dan Mike) dipasang ke
dalam gambar asli, kemudian ditambahkan pemasangan poster Film Naga 
Bonar untuk menguatkan karakter itu benar-benar Tora. Selain itu tak ada
yang diganti. Editor tidak terlalu bekerja keras (mengubah), karena hampir
mirip gambar asli,"
 paparnya.

Langkah Aselanjutnya, Akata
udie, Apihaknya Abakal Asegera Amelakukan
penelusuran terkait siapa yang memposting gambar itu pertama kali.

"Kami akan mencoba menelusuri siapa yang mengedit dan memposting
gambar itu pertama kali. Ini diedit kira-kira 3 tahun lalu, tahun 2010. 
Kesulitan melacak memang ada, karena terkendala waktu yang sudah cukup
lama. Jika pelaku tertangkap, ia bakal dijerat Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45
yat (1) UU RI 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,"
 tegasnya.

Diketahui, sebuah foto rekayasa adegan syur sesama jenis yang menampilkan 
wajah Tora Sudiro, Darius Sinathrya dan Mike (mantan VJ MTV), beredar di
dunia maya. Nampak adegan oral seks di dalam foto itu. 

Sumber A: Ahttp://www.beritasatu.com/hiburan/113924-tora-dan-darius-
laporkan-penyebar-foto-rekayasa-adegan-syurnya-ke-polisi.html

Sumber : https://www.academia.edu/5526302/Kumpulan_Kasus_Cyber_Crime_di_Indonesia

Tugas 2 - Arsitektur Telematika

1. Pengertian Arsitektur Telematika
Istilah arsitektur mencakup merancang atau mendesain sebuah aplikasi, atau dimana komponen yang membentuk suatu sistem diolah dan ditempatkan agar komponen tersebut dapat berinteraksi. Arsitektur sistem harus berdasarkan konfigurasi sistem secara keseluruhan yang akan menjadi tempat dari DBMS, basis data dan aplikasi yang memanfaatkannya yang juga akan menentukan bagaimana pemakai dapat berinteraksi dengannya. Sehingga dapat diartikan, Arsitektur Telematika adalah sebuah aplikasi yang secara logic berada diantara lapisan aplikasi (application layer dan lapisan data dari sebuah arsitektur layer – layer TCP/IP) yang dapat meningkatkan hubungan jaringan komunikasi dengan teknologi informasi.
2. Arsitektur Client-Server Telematika
          Karena keterbatasan sistem file sharing, dikembangkanlah Arsitektur Client-Server. Arsitektur Client-Server merupakan sebuah aplikasi yang bertugas untuk membagi pekerjaan antara server(penyedia layanan) dan client. Client dan server terkadang menggunakan jaringan komputer pada hardware yang terpisah. Sedangkan server dapat menjalankan satu atau lebih program untuk memberikan data-data pada client. Arsitektur client – server telematika terdiri dari 2 buah arsitektur yakni, arsitektur sisi client dan sisi servernya.
a. Arsitektur  dari sisi client
Arsitektur dari sisi klien mengarah pada  pelaksanaan data  pada browser sisi koneksi HTTP. Contohnya adalah JavaScript dari sisi eksekusi client dan cookie dari sisi penyimpanan pada client. Beberapa ciri khas dari sisi client, sebagai berikut :
  1. Selalu memulai permintaan ke server.
  2. Menunggu dan menerima balasan dari server.
  3. Biasanya terhubung ke sejumlah kecil dari server pada satu waktu.
  4. Biasanya berinteraksi langsung dengan pengguna akhir dengan menggunakan antarmuka pengguna seperti antarmuka pengguna grafis. Khusus jenis klien mencakup: web browser, e-mail klien, dan online chat klien.
b. Arsitektur dari sisi server
         Pada sisi server, terdapat server Web khusus yang mengeksekusi perintah dengan menggunakan metode HTTP. Contoh dari sisi server adalah penggunaan CGI script yang tertanam di halaman HTML, hal tersebut dapat memicu terjadinya perintah untuk mengeksekusi. Beberapa ciri khas dari sisi server, sebagai berikut :
  1. Menunggu permintaan dari salah satu client.
  2. Melayani permintaan klien dan menjawab sesuai data yang diminta oleh client.
  3. Suatu server dapat berkomunikasi dengan server lain untuk melayani permintaan client.
  4. Jenis-jenisnya : web server, FTP server, database server, E-mail server, file server, print server.
Client dan server dikembangkan oleh berbagai perusahaan software besar seperti Lotus, Microsoft, Novell, Baan, Informix, Oracle, PeopleSoft, SAP, Sun, dan Sybase. Perusahaan-perusahaan tersebut telah menjadi perusahaan komputer yang stabil dan besar pada era ini.
1) Arsitektur Single-Tier
Pada Arsitektur Single-Tier, semua komponen produksi dari sistem dijalankan pada komputer yang sama. Beberapa sifat dari Single-Tier antara lain :
  • Sederhana dan alternatifnya sangat mahal.
  • Membutuhkan sedikit perlengkapan untuk dibeli dan dipelihara.
  • Kelemahan pada keamanan dari arsitektur ini yaitu rendahnya dan kurangnya skalabilitas.
Contoh (Arsitektur Single-Tier)
2) Arsitektur Two-tier
Pada Arsitektur Two-tier, antarmuka pengguna ditempatkan di lingkungan desktop dan sistem manajemen database. Biasanya dalam sebuah server, yang lebih kuat merupakan mesin yang menyediakan layanan bagi banyak klien. Pengolahan informasi dibagi antara sistem interface lingkungan dan lingkungan server manajemen database. Arsitektur two-tier lebih aman dan terukur daripada pendekatan single-tier. Mempunyai database pada komputer yang terpisah meningkatkan kinerja keseluruhan situs. Kelemahannya adalah biaya yang mahal dan arsitektur yang kompleks.
Contoh (Arsitektur Two-Tier)
3) Arsitektur Three-tier
Model three-tier atau multi-tier dikembangkan untuk menjawab keterbatasan pada arsitektur two-tier. Konsep model three-tier adalah model yang membagi fungsionalitas ke dalam lapisan-lapisan, aplikasi-aplikasi mendapatkan skalabilitas, keterbaharuan, dan keamanan. Three-tier client dan server arsitektur digunakan untuk meningkatkan performa untuk jumlah pengguna besar dan juga meningkatkan fleksibilitas ketika dibandingkan dengan pendekatan dua tingkat. Kekurangannya adalah pengembangan lebih sulit daripada pengembangan pada arsitektur dua lapis.
Pada tiga tingkatan arsitektur, sebuah middleware digunakan diantara sistem user interface lingkungan klien dan server manajemen database lingkungan. Middleware ini diimplementasikan dalam berbagai cara seperti pengolahan transaksi monitor, pesan server atau aplikasi server.
Contoh (Arsitektur Three-Tier)
Beberapa Keuntungan Arsitektur Three-Tier :
  • Keluwesan teknologi,
  • Mudah untuk mengubah DBMS engine,
  • Memungkinkan pula middle tier ke platform yang berbeda,
  • Biaya jangka panjang yang rendah,
  • Perubahan-perubahan cukup dilakukan pada middle tier daripada pada aplikasi keseluruhan,
  • Keunggulan kompetitif,
  • Kemampuan untuk bereaksi terhadap perubahan bisnis dengan cepat, dengan cara mengubah modul kode daripada mengubah keseluruhan aplikasi.
Source: